logo pt ambon baru

   
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA
Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitorin...

Lebih Lanjut
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Pengadilan Tinggi Ambon menyajikan informasi kepada publik ataupun masyarakat mengenai hal-hal ataupun keadaan yang ada dilingkungan Peradilan Umum

Lebih Lanjut
SMALL CLAIM COURT GUGATAN SEDERHANA
SMALL CLAIM COURT GUGATAN SEDERHANA
Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbuk...

Lebih Lanjut
SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM
SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM
Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indo...

Lebih Lanjut
CEK INFO PERKARA MELALUI SMS CENTER
CEK INFO PERKARA MELALUI SMS CENTER
Anda dapat mengecek Informasi dan Layanan dapat melalui WA Bot di Nomor +62811 4702 223.

Lebih Lanjut
POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk me...

Lebih Lanjut
Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel
Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel
Situs Pengadilan Tinggi Ambon memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, serta konversi teks ke ...

Lebih Lanjut
ZONA INTEGRITAS, NO KORUPSI !!! NO PUNGLI !!!
ZONA INTEGRITAS, NO KORUPSI !!! NO PUNGLI !!!
Anda berada dalam kawasan Zona Integritas. Apapun Bentuknya, Hukum Tidak Bisa Dibeli!!! Mari Kita Mewujudkan bersama-sama Badan Peradilan yang Bersih ...

Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Menghadiri Kegiatan Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2023

Ditulis oleh Achmad Yani Tamher on .

Jakarta, 20 Februari 2024, Pukul 09.00 Wib, Bertempat di Jakarta Convention Center, Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Bapak H. Ade Komarudin, S.H., M.Hum. Menghadiri Kegiatan Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2023. 

Kegiatan Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2023 Di Pimpin Langsung Oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H.
 
Hadir Pada Acara Tersebut Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. Joko Widodo, Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial, Bapak Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Yang Mulia Para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Yang Mulia Para Hakim Agung, Yang Mulia Para Hakim Adhoc, Ketua Mahkamah Agung Malaysia, Ketua Mahkamah Agung Singapura, Ketua Mahkamah Agung Kuwait, Wakil Ketua Mahkamah Agung Qatar, Delegasi Sudan, Delegasi Australia, Delegasi China, Dan Delegasi Rusia.
 
Turut Hadir Pula Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Para Duta Besar Negara Sahabat, Para Purnabakti Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, Dan Undangan lainnya.

Dalam Sambutannya Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Menyampaikan Bahwa Jika merujuk pada Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, Maka Sistem Peradilan Elektronik Sesungguhnya Baru Akan Dikembangkan Pada Fase Lima Tahunan Ketiga, Yaitu Dari Tahun 2021 Hingga Tahun 2025, Namun Faktanya Pada Tahun 2022 Sistem Peradilan Elektronik Sudah Dapat Diimplementasikan Bagi Semua Perkara Dan Semua Tingkat Pemeriksaan. Ini merupakan sebuah lompatan yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya, namun dengan kesungguhan dari segenap aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, maka semua itu dapat diwujudkan jauh sebelum waktu yang ditargetkan.

Bukan hanya itu, Mahkamah Agung juga telah menjadi pelopor bagi penerapan Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang dibangun oleh Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan melalui aplikasi elektronik Berkas Pidana Terpadu (e BERPADU) yang dikembangkan oleh putra putri terbaik Mahkamah Agung.

Aplikasi e-BERPADU berfungsi untuk mengintegrasikan seluruh institusi penegak hukum mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga tahap pemeriksaan di pengadilan, sehingga proses penanganan perkara pidana dapat dilakukan secara lebih cepat, mudah, efektif, dan efisien.

Sedangkan untuk memulihkan kepercayaan publik serta mendorong peningkatan kinerja aparatur, Mahkamah Agung telah mencanangkan dan merealisasikan 14 langkah kebijakan sebagai berikut:

1. Membersihkan para oknum Hakim dan Aparatur Mahkamah Agung yang melakukan pelanggaran hukum dan kode etik.

2. Memutus mata rantai yang terindikasi menjadi jalur yang digunakan oleh para oknum aparatur di Mahkamah Agung melalui sistem rotasi dan mutasi secara berkala.

3. Membangun sistem seleksi dan rekruitmen jabatan secara ketat dengan melibatkan rekam jejak integritas.

4. Memberhentikan para pejabat yang terbukti melalaikan kewajibannya untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada bawahannya yang melakukan pelanggaran.

5. Mengoptimalkan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) pengawasan untuk memantau dan mengawasi aparatur Mahkamah Agung serta memasang CCTV di area kantor yang diduga menjadi tempat untuk bertransaksi perkara, serta membangun Sistem Informasi Pengawasan Khusus MA (SIWAS SUS MA).

6. Melakukan pengawasan dan pembinaan secara terpadu bersama-sama dengan Komisi Yudisial.

7. Menerjunkan Mysterious Shoper untuk memantau dan melakukan pengawasan terhadap aparatur di Mahkamah Agung.

8. Membentuk kanal pengaduan khusus (Bawas Care) yang terhubung langsung kepada Ketua Kamar Pengawasan MA.

9.  Melakukan kerjasama dengan Komisi Yudisial dalam rangka pembentukan mysterious shoper dari unsur masyarakat.

10. Memberlakukan sistem pembacaan amar putusan secara live streaming bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

11. Menerapkan sistem penunjukan majelis hakim secara acak dengan menggunakan aplikasi SMART MAJELIS.

12. Memberlakukan sistem presensi online menggunakan foto wajah (swa foto) dengan bantuan sistem GPS terkunci.

13. Membangun Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mandiri di Mahkamah Agung.

14. Mengeluarkan Instruksi terkait dengan kewajiban menjaga integritas dalam bentuk rekaman suara yang diputar secara berkala di Mahkamah Agung dan badan peradilan di seluruh Indonesia.