Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Kepala Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan administrasi Sekretariat di Bidang Keuangan dan Pelaporan. Dalam melaksanakan tugas tersebut,Kepala Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi :
- Pelayanan Pembayaran gaji induk,Kekurangan Gaji dan Uang Makan;
- Pelayanan Pembayaran Tunjangan Kehormatan Hakim Adhoc Tipikor;
- Pelayanan Pembayaran Penghasilan PPNPN;
- Pelayanan Pembayaran Sewa Rumah Dinas Hakim;
- Pelayanan Laporan Pajak SPT tahunan PPH 21;
- Pelayanan Pembuatan KP4 Pegawai ;
- Pelayanan Pemotongan Iuran Pegawai / Pinjaman Pegawai;
- Pelayanan Pembayaran Perawatan Kantor, Listrik,Telepon,Internet;
- Pelayanan Pembayaran SPD (Surat Perjalanan Dinas);
- Pelayanan pengadaan Barang dan Jasa dan Pembuatan SKPP pegawai Pindah / Pensiun;
- Koordinator Wilayah Persetujuan Remunerasi / Tunjangan Kinerja,Transport Hakim pada Aplikasi Komdanas;
- Koordinator Wilayah Persetujuan Remunerasi Susulan;
- Koordinator Wilayah Atas Pelaporan Keuangan DIPA 03 Badan Peradilan Umum.
Berikut SOP Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan :