Kepaniteraan Hukum
Pengadilan Tinggi Ambon, secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta melakukan reviu SOP jika diperlukan demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada Masyarakat dan Pengguna Layanan. Reviu SOP pada Kepaniteraan Hukum dilakukan pada Bulan November 2022 dengan memberlakukan SOP Kepaniteraan sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 21/DJU/SK/OT.01.3/3/2022 tentang Pemberlakuan SOP Kepaniteraan pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri sebagai berikut :
1. | SOP Pembuatan Laporan Perkara (Bulanan/4 Bulan/6 Bulan/Tahunan) |
2. | SOP Penanganan Pengaduan Pendelegasian dari BAWAS |
3. | SOP Penanganan Pengaduan Inisiatif Sendiri |
4. | SOP Pelayanan Pemberian Informasi Dengan Keberatan |
5. | SOP Pelayanan Pemberian Informasi Tanpa Keberatan |
6. | SOP Survey Kepuasan Masyarakat dan Survey Persepsi Anti Korupsi Pengguna Layanan |
7. | SOP Kearsipan Berkas Perkara Banding |
8. | SOP Peminjaman dan Pengembalian Arsip Berkas Perkara |
9. | SOP Penyumpahan Advokat |
URAIAN TUGAS KEPANITERAAN HUKUM
Uraian Tugas Kepaniteraan Hukum Pengadilan Tinggi Ambon sesuai dengan SOP pada Kepaniteraan Hukum yang dilaksanakan oleh Panitera Muda Hukum dan Staf Pelaksana Kepaniteraan Hukum sebagai berikut :
1. Pengelolaan laporan keadaan perkara banding, statistik perkara banding dan laporan keuangan perkara setiap bulan;
2. Penyelesaian laporan tahunan perkara tingkat pertama dan tingkat banding sesuai dengan klasifikasi jenis perkara;
3. Pengelolaan penghapusan e-doc putusan dan penginputan ulang pada Direktori Putusan;
4. Pengelolaan pengarsipan berkas perkara dimulai dari pemeriksaan arsip berkas perkara dan penginputan pada SIPP;
5. Pengelolaan peminjaman dan pengembalian berkas perkara sesuai dengan SOP;
6. Pengelolaan laporan pengaduan dan telaah yang diterima untuk ditindaklanjuti sesuai dengan SOP;
7. Pengelolaan laporan monitoring keterbukaan informasi publik setiap bulan;
8. Penyelesaian laporan tahunan pelayanan informasi publik sesuai dengan SK KMA 2-144 Tahun 2022;
9. Pengelolaan laporan monitoring verifikasi e-court pengguna terdaftar (Advokat) setiap bulan;
10. Pengelolaan pengambilan sumpah advokat dimulai dari verifikasi berkas sampai dengan penyerahan Berita Acara Sumpah;
11. Pengelolaan laporan survei harian setiap bulan serta laporan survei kepuasan masyarakat dan survei persepsi anti korupsi setiap triwulan pada aplikasi SISUPER;
12. Penyelesaian laporan monev dan tindaklanjut terhadap 3 unsur nilai terendah dari hasil survei kepuasan masyarakat dan survei persepsi anti korupsi.