E-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
E-court merupakan salah satu bentuk implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (“SPBE”). SPBE telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (“Perpres 95/2018”). SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Pasal 3 Perpres 95/2018 menerangkan bahwa ruang lingkup pengaturan dalam Perpres 95/2018 adalah:
- Tata kelola SPBE;
- Manajemen SPBE;
- Audit teknologi informasi dan komunikasi;
- Penyelenggara SPBE;
- Percepatan SPBE; dan
- Pemantauan dan evaluasi SPBE.