logo pt ambon baru

   
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA
Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitorin...

Lebih Lanjut
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Pengadilan Tinggi Ambon menyajikan informasi kepada publik ataupun masyarakat mengenai hal-hal ataupun keadaan yang ada dilingkungan Peradilan Umum

Lebih Lanjut
SMALL CLAIM COURT GUGATAN SEDERHANA
SMALL CLAIM COURT GUGATAN SEDERHANA
Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbuk...

Lebih Lanjut
SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM
SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM
Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indo...

Lebih Lanjut
CEK INFO PERKARA MELALUI SMS CENTER
CEK INFO PERKARA MELALUI SMS CENTER
Anda dapat mengecek Informasi dan Layanan dapat melalui WA Bot di Nomor +62811 4702 223.

Lebih Lanjut
POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk me...

Lebih Lanjut
Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel
Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel
Situs Pengadilan Tinggi Ambon memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, serta konversi teks ke ...

Lebih Lanjut
ZONA INTEGRITAS, NO KORUPSI !!! NO PUNGLI !!!
ZONA INTEGRITAS, NO KORUPSI !!! NO PUNGLI !!!
Anda berada dalam kawasan Zona Integritas. Apapun Bentuknya, Hukum Tidak Bisa Dibeli!!! Mari Kita Mewujudkan bersama-sama Badan Peradilan yang Bersih ...

RELEVANSI PASAL 56 ayat (1) KUHAP DENGAN PRINSIP MIRANDA RULE ATAU MIRANDA PRINCIPLE

Ditulis oleh Achmad Yani Tamher on .

Pasal 56 ayat (1) berbunyi :

Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai Penasihat Hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.

Pasal 56 ayat (2) berbunyi :

Setiap Penasihat Hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.

Penjelasan Pasal 56 ayat (1) berbunyi :

Sebagaimana Asas Peradilan yang wajib dilaksanakan secara sederhana, cepat dan biaya ringan serta dengan pertimbangan bahwa mereka yang diancam dengan pidana kurang dari lima tahun tidak dikenakan penahanan kecuali tindak pidana tersebut dalam pasal 21 ayat (4) huruf b, maka untuk itu bagi mereka yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari lima belas tahun, penunjukan Penasihat Hukumnya disesuikan dengan perkembangan dan keadaan tersedianya tenaga Penasihat Hukum ditempat itu.

E-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia

Ditulis oleh Super Admin on .

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
E-court merupakan salah satu bentuk implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (“SPBE”). SPBE telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (“Perpres 95/2018”). SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Pasal 3 Perpres 95/2018 menerangkan bahwa ruang lingkup pengaturan dalam Perpres 95/2018 adalah:

  1. Tata kelola SPBE;
  2. Manajemen SPBE;
  3. Audit teknologi informasi dan komunikasi;
  4. Penyelenggara SPBE;
  5. Percepatan SPBE; dan
  6. Pemantauan dan evaluasi SPBE.

Akankah Peradilan Terhadap Antasari Ashar Menjadi Peradilan Sesat

Ditulis oleh Super Admin on .

Oleh : HMP. HARYOGI.*

Antasari Ashar telah melampaui batas 2/3 pemidanaan yang dijatuhkan kepadanya, karena itu diberikan masa Asimilasi, yaitu masa persiapan untuk menuju pembebasan, dan diharuskan untuk bekerja sesuai dengan kemampuannya, dalam hal ini Antasari Ashar bekerja pada Kantor Notaris Handoko Halim di Tangerang, dengan mendapat gaji tiap bulannya Rp.3 Juta, gaji mana selanjutnya akan diserahkan kepada Negara.

Meskipun telah menjalani pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan, baik tingkat pertama sampai dengan tingkat kasasi serta telah melakukan upaya luar biasa dengan Peninjauan Kembali, Kasus antasari Ashar menurut sebagian ahli masih menyisakan polemik yang tidak berkesudahan, bahkan sampai saat kinipun Antasari Ashar sendiri belum bisa menerima dan belum mengakui telah menjadi “Otak” suatu tindak pidana, dan sampai saat inipun pendapatnya masih sangat kuat bahwa sudah diskenariokan untuk menjatuhkan dirinya yang kala itu sebagai ketua KPK.