Kompensasi Pelayanan
Demi mewujudkan Pelayanan yang Prima, Ketua Pengadilan Tinggi Ambon telah menetapkan ketentuan pemberian kompensasi kepada Pengguna Layanan (Masyarakat / Stakeholder) yang menerima Layanan. Apabila dalam hal pemberian layanan dari para petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Tinggi Ambon tidak menerapkan 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun) dan pelayanan oleh Petugas lebih dari Standar Pelayanan yang ditetapkan serta tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, maka Pengadilan Tinggi Ambon memberikan kompensasi pelayanan berupa Permohonan Maaf serta Kompensasi berupa Souvenir.