Standar Pelayanan
Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan Badan-Badan peradilan di bawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 17 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Pengadilan pada Pengadilan Tinggi Ambon sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik.