Standar Pelayanan
Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan Badan-Badan peradilan di bawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor NOMOR 109/KPT.W27-U/SK. OT1.2/III/2024 tentang Standar Pelayanan Pengadilan pada Pengadilan Tinggi Ambon sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik.