Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas
1. | BUKU INFORMASI LAYANAN VERSI BRAILLE |
Dalam rangka penguatan akses keadilan bagi kelompok rentan, yaitu perempuan, anak, dan penyandang disabilitas melalui peningkatan pelayanan dan akses disabilitas, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2020 Tentang Akomodasi yang Layak Untuk Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan, Pengadilan Tinggi Ambon terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan berkeadilan bagi pencari keadilan, termasuk penyandang disabilitas yaitu dengan mengakomodir kebutuhannya baik dalam hal sarana-prasarana dan akses informasi melalui penyediaan Buku Informasi Layanan versi Braille bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi disabilitas netra dalam mengakses informasi pelayanan Pengadilan Tinggi Ambon. Dengan adanya Buku Informasi Layanan versi Braille ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan Pengadilan Tinggi Ambon. |
|
2. | GUIDING BLOCK DAN WARNING BLOCK |
Sebagai perwujudan implementasi Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitasi di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri serta dalam rangka penguatan akses keadilan bagi penyandang disabilitas khususnya tunanetra. Pengadilan Tinggi Ambon berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang berkeadilan salah satunya dengan menyediakan sarana prasarana bagi penyandang tunanetra berupa jalur khusus bagi penyandang tunanetra dari gerbang utama Pengadilan Tinggi Ambon hingga ke meja pelayanan pada area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). |
|
3. | MEJA PRIORITAS |
4. | KARTU PRIORITAS |
5. | KURSI PRIORITAS |
6. | KURSI RODA DAN TONGKAT/KRUK |
7. | TOILET KHUSUS DISABILITAS |
8. | PARKIR KHUSUS DISABILITAS |