Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas
1. | BUKU INFORMASI LAYANAN VERSI BRAILLE |
Dalam rangka penguatan akses keadilan bagi kelompok rentan, yaitu perempuan, anak, dan penyandang disabilitas melalui peningkatan pelayanan dan akses disabilitas, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2020 Tentang Akomodasi yang Layak Untuk Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan, Pengadilan Tinggi Ambon terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan berkeadilan bagi pencari keadilan, termasuk penyandang disabilitas yaitu dengan mengakomodir kebutuhannya baik dalam hal sarana-prasarana dan akses informasi melalui penyediaan Buku Informasi Layanan versi Braille bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi disabilitas netra dalam mengakses informasi pelayanan Pengadilan Tinggi Ambon. Dengan adanya Buku Informasi Layanan versi Braille ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan Pengadilan Tinggi Ambon. |
|
2. | GUIDING BLOCK DAN WARNING BLOCK |
Sebagai perwujudan implementasi Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitasi di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri serta dalam rangka penguatan akses keadilan bagi penyandang disabilitas khususnya tunanetra. Pengadilan Tinggi Ambon berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang berkeadilan salah satunya dengan menyediakan sarana prasarana bagi penyandang tunanetra berupa jalur khusus bagi penyandang tunanetra dari gerbang utama Pengadilan Tinggi Ambon hingga ke meja pelayanan pada area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). |
|
3. | MEJA PRIORITAS |
Pengadilan Tinggi Ambon berupaya mewujudkan kesamaan hak dalam setiap aspek kehidupan dengan menyediakan meja prioritas diruang pelayanan, yaitu meja khusus pelayanan untuk pengunjung usia lanjut, ibu hamil, dan penyandang disabilitas guna memberikan kemudahan aksesibilitas khususnya pada pelayanan publik |
|
4. | KARTU PRIORITAS |
Pengadilan Tinggi Ambon menyediakan kartu prioritas, kartu prioritas diberikan agar pihak yang menggunakan kartu ini dapat didahulukan |
|
5. | KURSI PRIORITAS |
Pengadilan Tinggi Ambon menyediakan kursi prioritas yang terletak di depan meja prioritas, kursi prioritas telah diberi label khusus prioritas sebagai pembeda dengan kursi pengunjung lainnya |
|
6. | KURSI RODA DAN TONGKAT/KRUK |
Pengadilan Tinggi Ambon telah menyediakan fasilitas kursi roda dan kruk, fasilitas tersebut disediakan untuk lansia, para pencari keadilan dengan kondisi sakit, dan penyandang disabilitas atau yang memiliki keterbatasan fisik. |
|
7. | TOILET KHUSUS DISABILITAS |
Pengadilan tinggi Ambon menyediakan toilet untuk penyandang disabilitas, toilet bagi penyandang disabilitas dilengkapi dengan pegangan rambat untuk memudahkan pengguna kursi roda berpindah posisi dari kursi roda ke toilet ataupun sebaliknya. Toilet disabilitas disediakan tidak jauh dari area PTSP |
|