Kepaniteraan Perdata
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Panitera Muda Perdata mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata. Dan Dalam melaksanakan tugas tersebut, Panitera Muda Perdata menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara banding;
- pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara gugatan dan permohonan;
- pelaksanaan registrasi perkara banding;
- pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan;
- pelaksanaan distribusi perkara banding yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;
- pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;
- pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
- pelaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan Tinggi beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju;
- pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
- pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum;
- pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan, dan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
Berikut terlampir SOP bagian Kepaniteraan Perdata :