Delegasi
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan memberikan pedoman mengenai mekanisme pelaksanaan delegasi bagi Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding wajib melakukan pengawasan proses penanganan bantuan panggilan/ pemberitahuan pada pengadilan yang berada di wilayah hukumnya. Selain itu Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 253/DJU/HM02.3/2/2016 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan Melalui Aplikasi SIPP dan Surat Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Nomor 17/DJU/SK/HM02.3/1/2019 tentang Aplikasi Monitoring Delegasi untuk Ketua Pengadilan Tingkat Banding. Sehingga Pengadilan Tingkat Banding mempunyai tugas untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan Delegasi Masuk maupun Delegasi Keluar dari Pengadilan Tingkat Pertama di wilayah hukumnya.
REKAPITULASI LAPORAN PELAKSANAAN DELEGASI SATUAN KERJA
Laporan Semester I Tahun 2024
Laporan Semester II Tahun 2023
Laporan Semester I Tahun 2023