logo pt ambon baru

   
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA
Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitorin...

Lebih Lanjut
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Pengadilan Tinggi Ambon menyajikan informasi kepada publik ataupun masyarakat mengenai hal-hal ataupun keadaan yang ada dilingkungan Peradilan Umum

Lebih Lanjut
SMALL CLAIM COURT GUGATAN SEDERHANA
SMALL CLAIM COURT GUGATAN SEDERHANA
Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbuk...

Lebih Lanjut
SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM
SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM
Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indo...

Lebih Lanjut
CEK INFO PERKARA MELALUI SMS CENTER
CEK INFO PERKARA MELALUI SMS CENTER
Anda dapat mengecek Informasi dan Layanan dapat melalui WA Bot di Nomor +62811 4702 223.

Lebih Lanjut
POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk me...

Lebih Lanjut
Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel
Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel
Situs Pengadilan Tinggi Ambon memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, serta konversi teks ke ...

Lebih Lanjut
ZONA INTEGRITAS, NO KORUPSI !!! NO PUNGLI !!!
ZONA INTEGRITAS, NO KORUPSI !!! NO PUNGLI !!!
Anda berada dalam kawasan Zona Integritas. Apapun Bentuknya, Hukum Tidak Bisa Dibeli!!! Mari Kita Mewujudkan bersama-sama Badan Peradilan yang Bersih ...

Inilah Dokumen Elektronik Yang Wajib Di Sertakan Dalam Pengajuan PK Kedua

Ditulis oleh Achmad Yani Tamher on .

JAKARTA | (3/11/2023) - Permohonan Peninjauan Kembali yang Kedua (lebih dari sekali), berdasarkan SEMA 10/2009 jo SEMA 4/2016 dimungkinkan secara limitatif dengan alasan adanya dua putusan berkekuatan hukum tetap yang saling bertentangan satu dengan yang lain. Jika syarat tersebut terpenuhi,  ketika pengadilan pengaju mengirimkan berkas ke  MA, maka wajib menyertakan dokumen elektronik sebagaimana ditentukan oleh SEMA Nomor 1 Tahun 2014. Namun dalam praktiknya, berdasarkan laporan dari majelis PK, pengadilan tidak menyertakan dokumen elektronik putusan yang dianggap bertentangan tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, Panitera MA, menerbitkan  surat nomor 2196/PAN/HK.00/11/2023 tanggal 2 November 2023.

“Untuk permohonan peninjauan kembali kedua (lebih dari sekali) dengan alasan adanya dua putusan berkekuatan hukum tetap yang saling bertentangan satu dengan yang lain sebagaimana dimaksud dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2009 jo SEMA Nomor 4 Tahun 2016, dokumen elektronik yang wajib disertakan adalah sebagai berikut:

Kelengkapan Dokumen Elektronik

  1. Seluruh Dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada SEMA Nomor 1 Tahun 2014 dan SK Panitera Mahkamah Agung Nomor 821/PAN/OT.01.3/VI/2014 tanggal 3 Juni 2014;
  2. Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap yang dianggap bertentangan;
  3. Relas pemberitahuan putusan yang terakhir dan dianggap bertentangan.

Format dan Media Pengiriman Dokumen Elektronik

Format dokumen dan media pengiriman kedua dokumen tersebut mengikuti ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2014 dan SK Panitera Mahkamah Agung Nomor 821/PAN/OT.01.3/VI/2014 tanggal  3 Juni 2014”, demikian disampaikan  dalam surat yang diedarkan kepada para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding di seluruh Indonesia.

Panitera Mahkamah Agung dalam suratnya tersebut menegaskan bahwa Ketentuan tersebut sebagai pelengkap dan menjadi satu kesatuan dengan Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 821/PAN/OT.01.3/VI/2014 tanggal  3 Juni 2014. (Kepaniteraan Mahkamah Agung R.I).