Cetak Rekor Baru, MA Berhasil Memutus 99,08 % Beban yang Mencapai 28.264 Perkara Sepanjang Tahun 2022
JAKARTA | (27/02) - Jumlah perkara yang ditangani Mahkamah Agung tahun 2022 sebesar 28.284 perkara, terdiri atas sisa perkara tahun 2021 sebanyak 175 perkara dan perkara yang didaftarkan tahun 2022 sebanyak 28.109 perkara. Jumlah beban perkara MA tahun 2022 meningkat 46,33% dibandingkan tahun 2021 yang berjumlah 19.408 perkara. Sementara itu hakim agung tahun 2022 hanya berjumlah 45 orang dari jumlah seharusnya menurut undang-undang sebanyak 60 orang. Namun demikian dengan jumlah hakim agung yang terbatas tersebut, Mahkamah Agung berhasil memutus perkara sebanyak 28.024 perkara atau 99,08% dari beban perkara tahun 2022. Perkara yang diputus meningkat 45,71 % jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang berjumlah 19.233 perkara
Demikian hal tersebut disampaikan dalam Pidato Ketua MA dalam Sidang Paripurna Khusus Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2022, Kamis (23/2) di Ruang Kusumah Atmadja Gedung MA, Jakarta dan dapat diakses publik melalui kanal Youtube MA.
Dalam pidatonya, Ketua MA menyatakan bahwa jumlah dan produktivitas memutus perkara tahun 2022 merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah Mahkamah Agung. Dengan capaian ini, MA mencetak rekor baru, melampaui yang telah diraih tahun sebelumnya.
Rasio produktivitas memutus perkara yang merupakan perbandingan antara jumlah perkara yang diputus dengan jumlah beban perkara menjadi salah satu indikator kinerja utama penyelesaian perkara di Mahakamah Agung. MA menetapkan target rasio produktivitas memutus perkara sebesar 70%. Berdasarkan data ini, capaian rasio produktivitas memutus perkara tahun 2022, berada 29,08% di atas target yang ditetapkan.
Ketepatan Waktu Memutus Capai 99,26%
Prestasi penanganan perkara MA tahun 2022 bukan saja dari jumlah perkara berhasil diputus, namun juga aspek ketepatan waktu memutus perkara. Mengenai waktu memutus perkara ini, SK KMA 214 Tahun 2014 telah menggariskan bahwa perkara kasasi/PK harus diputus paling lama 90 hari sejak perkara diterima oleh majelis.
Berdasarkan buku Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2022, Mahkamah Agung berhasil memutus 27.817 dari 28.024 perkara (99,26%) dengan tenggang waktu di bawah 3 bulan. Ketepatan waktu memutus (on time cases processing) tahun 2022 meningkat 1,49% daripada tahun 2021 yang jumlah perkara putus di bawah 3 bulan berjumlah 97,77%. Sebagaimana rasio produktiviitas memutus perkara, ketepatan waktu memutus juga merupakan salah satu indikator kinerja utama Mahkamah Agung.