logo pt ambon baru

   
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA
Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitorin...

Lebih Lanjut
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Pengadilan Tinggi Ambon menyajikan informasi kepada publik ataupun masyarakat mengenai hal-hal ataupun keadaan yang ada dilingkungan Peradilan Umum

Lebih Lanjut
SMALL CLAIM COURT GUGATAN SEDERHANA
SMALL CLAIM COURT GUGATAN SEDERHANA
Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbuk...

Lebih Lanjut
SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM
SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM
Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indo...

Lebih Lanjut
CEK INFO PERKARA MELALUI SMS CENTER
CEK INFO PERKARA MELALUI SMS CENTER
Anda dapat mengecek Informasi dan Layanan dapat melalui WA Bot di Nomor +62811 4702 223.

Lebih Lanjut
POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk me...

Lebih Lanjut
Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel
Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel
Situs Pengadilan Tinggi Ambon memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, serta konversi teks ke ...

Lebih Lanjut
ZONA INTEGRITAS, NO KORUPSI !!! NO PUNGLI !!!
ZONA INTEGRITAS, NO KORUPSI !!! NO PUNGLI !!!
Anda berada dalam kawasan Zona Integritas. Apapun Bentuknya, Hukum Tidak Bisa Dibeli!!! Mari Kita Mewujudkan bersama-sama Badan Peradilan yang Bersih ...

Hati-Hati Penipuan Dengan Modus Surat Pemberitahuan Registrasi Perkara

Ditulis oleh Achmad Yani Tamher on .

JAKARTA | (10/1) - Mahkamah Agung telah membuka informasi status proses penanganan perkara ke publik melalui situs web Info Perkara Kepaniteraan MA  mulai tahun 2007,.  Pada tahun tersebut juga MA membuka akses publik terhadap informasi putusan melalui situs Direktori Putusan. Salah satu tujuan keterbukaan informasi pengadilan adalah mencegah interaksi pihak berperkara dengan aparatur pengadilan (MA) yang berpotensi  melakukan kapitalisasi informasi penanganan perkara. Namun ternyata, keterbukaan informasi dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengelabui pihak berperkara. Modusnya dengan menghubungi pihak berperkara  dan menyampaikan dokumen yang seolah-olah produk Mahkamah Agung.  Dokumen tersebut dilengkapi Kop Surat MA, berstempel dan ditandatangani oleh pejabat MA berisi informasi penanganan perkara disertai permintaan menghubungi panitera pengganti atau pejabat MA lainnya. Tentu saja, semua itu palsu!

 

Panitera MA. Ridwan Mansyur, meminta  agar  publik waspada terhadap modus penipuan tersebut. Ia berpesan agar pihak berperkara  dan publik untuk selalu memastikan informasi perkara diperoleh melalui sumber resmi. Menurut Ridwan Mansyur, MA tidak pernah melakukan korespondensi langsung dengan pihak berperkara. Semua korespondensi yang terkait penanganan perkara dilakukan melalui pengadilan tingkat pertama.  Itu  pun terbatas pada pemberitahuan registrasi perkara dan salinan putusan atau perintah untuk melengkapi kekurangan berkas.

“Oleh karena itu jika ada surat berkop MA, ada stempel dan tanda tangan pejabat MA, namun isinya ada permintaan menghubungi panitera pengganti atau pejabat MA lain melalui nomor ponsel tertentu, maka dipastikan itu adalah modus penipuan”, jelas Panitera MA.

“Demikian juga jika ada seseorang mengaku  pegawai MA yang menghubungi pihak berperkara dan menjanjikan membantu mengurus perkara di MA, dipastikan orang tersebut adalah  oknum penipu”, imbuh Panitera MA

Dokumen Palsu

Ada dua model dokumen palsu yang berdasarkan surat pengaduan menjadi modus populer penipuan

Pertama, Surat Pemberitahuan Registrasi

Surat tersebut selayaknya sebuah surat dinas. Dilengkapi kop surat, nomor surat, tanda tangan Panitera Muda Perkara dan Stempel MA.  Pada paragraf pertama menyampaikan nomor registrasi perkara kasasi atau peninjauan kembali. Nomor perkara yang disampaikan sesuai dengan info perkara MA. Paragraf berikutnya berisi uraian cukup panjang  tentang keterbukaan informasi dan komitmen  penyelesaian perkara dengan cepat, dilanjutkan dengan permintaan menghubungi panitera pengganti dengan maksud  mengklarifikasi erkara.  Surat diakhiri dengan kalimat sebagai berikut

“Demikian surat pemberitahuan ini kami buat agar menjadi sarana untuk mewujudkan peradilan Indonesia yang transparan sesuai visi dan misi Mahkamah Agung RI untuk memberikan pelayanan  yang terbaik  kepada masyarakat pencari keadilan”.

Panitera MA  mengingatkan bahwa dibalik kata-kata “manis” tersebut  ada jebakan untuk menghubungi  panitera pengganti “jadi-jadian” yang tidak lain adalah oknum penipu. Oleh karena itu  jangan sekali-kali merespons siapapun yang mengatasnamakan majelis untuk membicarakan perkara, baik disampaikan lewat surat maupun telepon.

Kedua, print out direktori putusan

Modus lain yang cukup banyak beredar adalah dokumen yang menyerupai print out Direktori Putusan. Dokumen tersebut dilengkapi watermark Direktori Putusan dan QR Code. Materi muatannya berisi  informasi amar putusan. Untuk meyakinkan pihak,  dokumen ini disertai tanda tangan ketua majelis dan panitera pengganti, sehingga menyerupai petikan putusan perkara pidana. Informasi amar putusan dalam dokumen ini biasanya palsu. Biasanya dokumen ini beredar dan perkaranya belum putus. Dalam beberapa kasus, dokumen ini sebagai bukti bahwa perkara  yang diurusnya  diputus sesuai dengan “pesanannya”.

Panitera MA mengingatkan bahwa dokumen seperti ini bukan produk MA sehingga dipastikan palsu.

Cara Mudah Verifikasi Dokumen

Direktori Putusan dan Informasi Perkara MA dilengkapi QR Code yang merujuk pada URL tempat informasi tersebut dimuat.  Oleh karena itu apabila menerima hasil cetak yang menyerupai info perkara atau direktori putusan yang tidak ada  QR CODE maka mengindikasikan dokumen tersebut palsu. Sebaliknya jika memuat QR Code, segera lakukan scanning. Jika merujuk pada halaman situs web Kepaniteraan MA/Direktori Putusan dan informasi yang ditampilkan sama, maka isi dokumen tersebut dapat dipercaya.

Apabila mendapatkan dokumen yang meragukan dapat menghubungi Kepaniteraan MA di Hotline MA dengan ext 318 atau IG Kepaniteraan MA kepaniteraan.ma_info atau WA pengaduan Kepaniteraan MA 0811-820-4028. (Kepaniteraan MA-RI).