Pelaksanaan Internal Audit Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Tinggi Ambon Semester I Tahun 2021
Ambon; Rabu, 23 Juni 2021 Pengadilan Tinggi Ambon melaksanakan Audit Internal Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) Surveilance. Dipimpin oleh Hakim Tinggi Maringan Sitompul, S.H., M.H. selaku Lead Assesor didampingi Hakim Tinggi lainnya. melakukan audit terhadap pimpinan, sub-sub bagian kepaniteraan dan kesekretariatan selama 2 (dua) hari dari tanggal 23 - 24 Juni 2021. Kegiatan Internal Audit ini dimulai dengan Pelaksanaan Opening Meeting Internal Audit dengan ditandai dengan pelaksanaan Nota Kesepamahaman antara Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Bapak Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. dengan Lead Assesor serta disaksikan oleh seluruh Hakim, Pegawai dan Tenaga Kontrak.
Internal audit merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui sejauh mana prosedur dan kebijakan yang telah dibentuk sebelumnya dipatuhi, menetapkan apakah pengelolaan akan aset organisasi sudah dilaksanakan dengan baik, menetapkan seberapa efektif dan efisien dari prosedur kegiatan organisasi serta menilai keefektivitasan informasi di dalam organisasi. Tujuannya membantu anggota organisasi agar dapat menjalankan tugas dengan efektif. Dalam aktivitas internal audit berusaha melakukan analisis dan memberikan berbagai saran dan penilaian. Proses pemeriksaan audit meliputi pengawasan yang efektif.
Setelah selesai pelaksanaan audit sesuai dengan rencana audit yang telah direncanakan, untuk itu dalam acara seremonial Closing Meeting, Maringan Sitompul, S.H., M.H. membacakan Laporan Hasil Audit (LHA) kepada seluruh Pimpinan, Hakim, Pegawai dan Tenaga Kontrak yang mana madi ditemukan beberapa ketidaksesuaian dan observasi yang masih harus dibenahi.
Laporan Hasil Audit ini nantinya akan dibahas dan ditindaklanjuti dalam pelaksanaan Rapat Tinjauan Manajemen oleh Pimpinan Pengadilan Tinggi Ambon untuk memperbaiki dan mengumpulkan eviden pendukung. Jangka waktu tindaklanjut hasil temuan audit ini dibatasi penyelesaiannya sampai pada tanggal 15 Juli 2021, untuk dapat diteruskan ke Tim Akreditasi Penjaminan Mutu (TAPM) Ditjen Badilum sebagai bahan usulan permohonan pelaksanaan surveilance oleh TAPM Badilum. [fpa]