Pengangkatan Dan Pengambilan Sumpah Atau Janji Advokat Di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Ambon
Pada hari Kamis, tanggal 5 Maret 2015, bertempat di Aula Banda Naira - SwissBell Hotel Ambon, tepatnya pukul 10.00 WIT sebanyak 48 (empat puluh delapan) orang calon advokat yang tergabung dalam wadah anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) secara resmi diambil sumpah dan janji advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Bapak Sutoyo, S.H., M.Hum.
Sidang terbuka yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon disaksikan oleh 2 orang Hakim Tinggi Bapak H. Haryanto, S.H., M.H. dan Karto Sirait, SH. Dihadiri langsung oleh Dewan Pengurus Nasional PERADI dan para undangan lainnya. Sidang terbuka dilakukan berdasarkan pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 18 Tahun 2003 tentang advokat sebelum menjalankan profesinya wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
Calon Advokat yang hadir dalam penyumpahan terdiri dari advokat perwakilan agama Islam, Protestan, dan Katholik. Hadir pula dalam acara pengambilan sumpah tersebut Ketua Umum PERADI Bapak Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. memberikan sambutan setelah berakhirnya sidang penyumpahan advokat. Dan acara ditutup dengan pembacaan doa oleh Rohaniawan dari agama Katholik.
Dalam sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Bapak Sutoyo, S.H., M.Hum memberi penjelasan Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 052/KMA/HK.01/III/2011 tentang Penjelasan Surat Ketua Mahkmah Agung Nomor 089/KMA/VI/2010, bahwa pada dasarnya Advokat dapat beracara di Pengadilan dengan tidak melihat dari organisasi mana mereka berasal, namun untuk pengusulan penyumpahan advokat harus diajukan oleh Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Disamping itu juga Advokat merupakan bagian dari sistem peradilan terpadu. Dimana sistem peradilan terpadu antara penegak hukum (Polisi, Jaksa, Advokat dan Hakim) bersinergi tanpa mempengaruhi independensi masing-masing. Terpadu dalam sistem peradilan adalah keterpaduan hubungan antara penegak hukum dengan maksud agar proses peradilan dapat di jalankan secara efektif, efisien, saling menunjang dalam menemukan hukum yang tepat untuk menjamin keputusan memuaskan bagi pencari keadilan maupun menurut nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Klik Di Sini (untuk melihat/mendownload Dokumentasi Pengambilan Sumpah/Janji Advokat)