Fakta Angka PK 2022 Permohonan Dikabulkan Hanya 12.86% dan 54,90% Permohonan PK adalah atas Putusan Kasasi
JAKARTA - (2/3) Mahkamah Agung menerima permohonan peninjauan kembali sepanjang tahun 2022 sebanyak 9.519 perkara. Jumlah tersebut terdiri atas permohonan peninjauan kembali yang berasal dari empat lingkungan badan peradilan sebanyak 3.426 perkara dan permohonan peninjauan kembali perkara dari pengadilan pajak sebanyak 6.093 perkara. Jumlah perkara peninjauan kembali dari empat lingkungan peradilan yang diterima tahun 2022 meningkat 66,55% jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang menerima 2.057 perkara. Sementara itu, jumlah perkara peninjauan kembali perkara dari pengadilan pajak meningkat 80,85% jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang menerima 3.369 perkara. Dari keseluruhan jumlah permohonan peninjauan kembali tersebut, hanya 1.204 perkara (12,86%) yang dikabulkan. Selebihnya (87,14%), Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali tersebut.
Demikian hal tersebut disampaikan dalam Buku Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2022. Berdasarkan data tersebut, putusan yang berkekuatan hukum tetap yang diadili kembali oleh Mahkamah Agung karena ada alasan yang dibenarkan sebagaimana ketentuan Pasal 67 UU MA, jumlahnya relatif kecil, hanya 12,86%. Persentase ini tidak jauh beda dengan permohonan kasasi dikabulkan yang jumlahnya sebanyak 11,92%.
Sehubungan dengan data tersebut, Panitera MA, Ridwan Mansyur, berharap data yang tersaji dalam laporan tahunan tersebut menjadi informasi yang dipertimbangkan oleh pencari keadilan ketika hendak mengajukan upaya hukum. Upaya hukum adalah hak bagi pencari keadilan, namun hendaknya bersikap objektif ketika hendak mengajukannya. Apakah benar-benar ada alasan hukum untuk mengajukannya atau hanya coba-coba?.
“Kalau coba-coba dengan alasan pengajuan upaya hukum yang “sembarangan”, maka peluang untuk ditolaknya sangat tinggi, diatas 80%”, ujar Ridwan Mansyur.
Ridwan juga mengingatkan bahwa dengan diterapkannya sistem kamar, telah tercipta kesatuan penerapan hukum sehingga MA telah konsisten memberikan putusan atas isu hukum serupa yang telah diputuskan sebelumnya.
Putusan Yang Diajukan PK
Dalam Buku Laporan Tahun 2022 tersebut juga disampaikan putusan berkekuatan hukum tetap pada tingkatan mana yang paling banyak diajukan upaya hukum peninjauan kembali.
Secara umum, putusan berkekuatan hukum tetap (perkara non-pajak) yang paling banyak diajukan peninjauan kembali, secara berturut-turut adalah (1) putusan kasasi yang mencapai 1.881 perkara (54,90%), (2) putusan pengadilan tingkat pertama sebanyak 1.271 perkara (37,10%), (3) putusan pengadilan tingkat banding sebanyak 172 perkara (5,02%) dan (4) putusan peninjauan kembali sebanyak 102 perkara (2,98%).
Pidsus dan TUN, Terbanyak PK atas Putusan Tk Pertama
Yang menarik dari tabel yang tersaji di atas adalah PK dalam perkara Pid.Sus dan TUN. Hal ini karena tren pengajuan PK dari kedua perkara tersebut berbeda dari statistik tren pengajuan PK pada umumnya. Secara umum, putusan terbanyak yang diajukan PK adalah putusan kasasi. Namun ternyata tren ini tidak berlaku bagi kedua perkara tersebut.
Dalam perkara pidana khusus, putusan yang paling banyak diajukan peninjauan kembali adalah putusan pengadilan negeri, dengan persentase mencapai 68,41%. Sedangkan perkara kasasi yang diajukan PK hanya 21,52%. Begitu pula dengan perkara Tata Usaha Negara, putusan terbanyak yang diajukan PK adalah putusan PTUN, dengan persentase mencapai 92,40%. Sementara untuk putusan kasasi, selama tahun 2022 tidak ada yang diajukan peninjauan kembali.
Peninjauan Kembali lebih dari Sekali
Buku Laporan Tahunan MA juga melaporkan statistik permohonan peninjauan kembali lebih dari sekali. Selama tahun 2022, jumlahnya mencapai 147 perkara. Jumlah terbanyak PK lebih dari sekali secara berturut-turut adalah (1) perkara perdata (64), (2) perkara pajak (45), (3) perkara pidana khusus (18), (4) perkara tata usaha negara (15), (5) perkara perdata agama (3), (6) perkara perdata khusus dan pidana militer (masing-masing 1 perkara). Untuk perkara pidana umum tidak tercatat ada pengajuan PK lebih dari sekali.