logo pt ambon baru

   
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA
Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitorin...

Lebih Lanjut
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Pengadilan Tinggi Ambon menyajikan informasi kepada publik ataupun masyarakat mengenai hal-hal ataupun keadaan yang ada dilingkungan Peradilan Umum

Lebih Lanjut
SMALL CLAIM COURT GUGATAN SEDERHANA
SMALL CLAIM COURT GUGATAN SEDERHANA
Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbuk...

Lebih Lanjut
SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM
SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM
Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indo...

Lebih Lanjut
CEK INFO PERKARA MELALUI SMS CENTER
CEK INFO PERKARA MELALUI SMS CENTER
Anda dapat mengecek Informasi dan Layanan dapat melalui WA Bot di Nomor +62811 4702 223.

Lebih Lanjut
POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk me...

Lebih Lanjut
Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel
Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel
Situs Pengadilan Tinggi Ambon memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, serta konversi teks ke ...

Lebih Lanjut
ZONA INTEGRITAS, NO KORUPSI !!! NO PUNGLI !!!
ZONA INTEGRITAS, NO KORUPSI !!! NO PUNGLI !!!
Anda berada dalam kawasan Zona Integritas. Apapun Bentuknya, Hukum Tidak Bisa Dibeli!!! Mari Kita Mewujudkan bersama-sama Badan Peradilan yang Bersih ...

Fakta Angka PK 2022 Permohonan Dikabulkan Hanya 12.86% dan 54,90% Permohonan PK adalah atas Putusan Kasasi

Ditulis oleh Achmad Yani Tamher on .

JAKARTA - (2/3) Mahkamah Agung menerima permohonan peninjauan kembali sepanjang tahun 2022 sebanyak 9.519 perkara. Jumlah tersebut terdiri atas permohonan peninjauan kembali  yang berasal dari  empat lingkungan badan peradilan sebanyak  3.426 perkara dan permohonan peninjauan kembali perkara dari pengadilan pajak sebanyak 6.093 perkara. Jumlah perkara peninjauan kembali  dari empat lingkungan peradilan yang diterima tahun 2022 meningkat 66,55% jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang menerima 2.057 perkara. Sementara itu, jumlah perkara peninjauan kembali perkara dari pengadilan pajak meningkat 80,85% jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang menerima 3.369 perkara. Dari keseluruhan jumlah permohonan peninjauan kembali tersebut,  hanya 1.204 perkara (12,86%) yang dikabulkan. Selebihnya (87,14%), Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali tersebut.

Demikian hal tersebut disampaikan dalam Buku Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2022. Berdasarkan data tersebut,  putusan yang berkekuatan hukum tetap yang diadili kembali oleh Mahkamah Agung karena ada alasan yang dibenarkan sebagaimana ketentuan Pasal 67 UU MA, jumlahnya relatif kecil, hanya 12,86%. Persentase ini tidak jauh beda dengan permohonan kasasi dikabulkan yang jumlahnya sebanyak 11,92%.

Sehubungan dengan data tersebut, Panitera MA, Ridwan Mansyur, berharap data yang tersaji dalam laporan tahunan tersebut menjadi informasi yang dipertimbangkan oleh pencari keadilan  ketika hendak mengajukan upaya hukum. Upaya hukum adalah hak bagi pencari keadilan, namun hendaknya bersikap objektif ketika hendak mengajukannya. Apakah benar-benar ada alasan hukum untuk mengajukannya atau hanya coba-coba?.

“Kalau coba-coba dengan alasan pengajuan upaya hukum yang “sembarangan”, maka peluang untuk ditolaknya sangat tinggi, diatas 80%”, ujar Ridwan Mansyur.

Ridwan juga mengingatkan bahwa dengan diterapkannya sistem kamar, telah  tercipta kesatuan penerapan hukum sehingga  MA telah konsisten memberikan putusan atas isu hukum serupa yang telah diputuskan sebelumnya.

Putusan Yang Diajukan PK

Dalam Buku Laporan Tahun 2022 tersebut juga disampaikan putusan berkekuatan hukum tetap pada tingkatan mana yang paling banyak diajukan upaya hukum peninjauan kembali.

Secara umum, putusan berkekuatan hukum tetap (perkara non-pajak) yang paling banyak diajukan peninjauan kembali, secara berturut-turut  adalah (1) putusan kasasi yang mencapai 1.881 perkara (54,90%), (2) putusan pengadilan tingkat pertama sebanyak 1.271 perkara (37,10%), (3) putusan pengadilan tingkat banding sebanyak  172 perkara (5,02%) dan (4) putusan peninjauan kembali sebanyak 102 perkara (2,98%).

Pidsus dan TUN, Terbanyak PK atas Putusan Tk Pertama

Yang menarik dari tabel yang tersaji di atas adalah PK dalam perkara Pid.Sus dan TUN. Hal ini karena tren pengajuan PK dari kedua perkara tersebut berbeda dari statistik tren pengajuan  PK pada umumnya. Secara umum, putusan terbanyak yang diajukan PK adalah putusan kasasi. Namun ternyata tren ini tidak berlaku bagi kedua perkara tersebut.

Dalam perkara pidana khusus, putusan yang paling banyak diajukan peninjauan kembali adalah putusan pengadilan negeri, dengan persentase mencapai 68,41%. Sedangkan perkara kasasi yang diajukan PK hanya 21,52%. Begitu pula dengan perkara Tata Usaha Negara, putusan terbanyak yang diajukan  PK adalah putusan PTUN, dengan persentase mencapai 92,40%. Sementara untuk putusan kasasi, selama tahun 2022 tidak ada yang diajukan peninjauan kembali.

Peninjauan Kembali lebih dari Sekali

Buku Laporan Tahunan MA juga melaporkan  statistik permohonan peninjauan kembali lebih dari sekali.  Selama tahun 2022, jumlahnya mencapai 147 perkara. Jumlah terbanyak PK lebih dari sekali secara berturut-turut adalah (1) perkara perdata (64), (2) perkara pajak (45), (3) perkara pidana khusus (18), (4) perkara tata usaha negara (15), (5) perkara  perdata agama (3), (6) perkara perdata khusus dan pidana militer (masing-masing 1 perkara). Untuk perkara pidana umum tidak tercatat ada pengajuan PK lebih dari sekali.