logo pt ambon baru

   
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA
Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitorin...

Lebih Lanjut
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Pengadilan Tinggi Ambon menyajikan informasi kepada publik ataupun masyarakat mengenai hal-hal ataupun keadaan yang ada dilingkungan Peradilan Umum

Lebih Lanjut
SMALL CLAIM COURT GUGATAN SEDERHANA
SMALL CLAIM COURT GUGATAN SEDERHANA
Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbuk...

Lebih Lanjut
SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM
SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM
Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indo...

Lebih Lanjut
CEK INFO PERKARA MELALUI SMS CENTER
CEK INFO PERKARA MELALUI SMS CENTER
Anda dapat mengecek Informasi dan Layanan dapat melalui WA Bot di Nomor +62811 4702 223.

Lebih Lanjut
POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk me...

Lebih Lanjut
Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel
Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel
Situs Pengadilan Tinggi Ambon memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, serta konversi teks ke ...

Lebih Lanjut
ZONA INTEGRITAS, NO KORUPSI !!! NO PUNGLI !!!
ZONA INTEGRITAS, NO KORUPSI !!! NO PUNGLI !!!
Anda berada dalam kawasan Zona Integritas. Apapun Bentuknya, Hukum Tidak Bisa Dibeli!!! Mari Kita Mewujudkan bersama-sama Badan Peradilan yang Bersih ...

RELEVANSI PASAL 56 ayat (1) KUHAP DENGAN PRINSIP MIRANDA RULE ATAU MIRANDA PRINCIPLE

Ditulis oleh Achmad Yani Tamher on .

Pasal 56 ayat (1) berbunyi :

Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai Penasihat Hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.

Pasal 56 ayat (2) berbunyi :

Setiap Penasihat Hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.

Penjelasan Pasal 56 ayat (1) berbunyi :

Sebagaimana Asas Peradilan yang wajib dilaksanakan secara sederhana, cepat dan biaya ringan serta dengan pertimbangan bahwa mereka yang diancam dengan pidana kurang dari lima tahun tidak dikenakan penahanan kecuali tindak pidana tersebut dalam pasal 21 ayat (4) huruf b, maka untuk itu bagi mereka yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari lima belas tahun, penunjukan Penasihat Hukumnya disesuikan dengan perkembangan dan keadaan tersedianya tenaga Penasihat Hukum ditempat itu.