Indonesia adalah negara hukum demikian apa yang telah ditegaskan dalam salah satu pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi tertinggi di negara ini. Hukum yang merupakan serangkaian aturan yang berisi norma dan sanksi selalu dijadikan panglima dalam perwujudan keadilan bagi masyarakat umum. Supremasi hukum selalu diletakkan pada derajat tertinggi yang dijunjung namun dalam pelaksanaannya masih sangat buram dan membias dengan berbagai kepentingan.
Penegakan hukum (law enforcement) yang selalu digadang oleh pemerintah sebagai langkah utama masih sangat jauh dari sekedar harapan.
Berbicara mengenai penegakan hukum, setidaknya terdapat beberapa faktor yang menentukan, antara lain; 1). hukum itu sendiri, 2). penegak hukum, 3). kesadaran hukum masyarakat, 4). budaya hukum dan 5). fasilitas hukum.
Sorotan masyarakat umumnya sejak bergulirnya era reformasi selalu dan senantiasa mengarah pada kesalahan dan kecerobohan dari para penegak hukum bukan pada hukum dalam arti perundang-undang yang telah dibuat atau kesadaran hukum masyarakat, fasilitas atau budaya hukum.
Setiap kali ada terdakwa yang bebas atau jatuhi pidana ringan kesalahan selalu ada pada Majelis Hakim sebagai aktor utama.
Sedikit memandang surut ke belakang, berbagai kasus yang disidangkan dipengadilan dengan terdakwa dalam perkara korupsi ketika dibebaskan oleh Majelis Hakim, sorotan dan cacian masyarakat ditujukan pada pengadilan baik tingkat pertama, tingkat banding, maupun mahkamah agung (judex jurist). ambil misal kasus bebasnya Gayus Tambunan, putusan bebas dari pimpinan PT Cipta Graha Nusantara selaku debitor Bank Mandiri, atau juga putusan bebas yang dijatuhi MA kepada sepuluh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat, juga putusan yang sangat menjadi sorotan waktu itu adalah putusan bebas Kasasi MA terhadap Akbar Tanjung dalam kasus korupsi dana nonbudgeter sebesar 40 milyar.
Berbicara mengenai perkara korupsi memang tidak akan pernah ada ujungnya. setiap hari sorotan mata akan tertuju pada headline sebuah koran maupun media masa lainnya yang mengambil korupsi sebagai berita utama. Semua ini dapat dipahami karena korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) yang telah merugikan sendi-sendi kehidupan masyarakat umumnya.
Dalam menangani tingginya perkara korupsi, mahkamah agung sebagai lembaga judicial tertinggi, akhir-akhir ini telah berusaha semaksimal mungkin dengan membuat berbagai langkah maju yang dalam hal ini berangkat dari internal jajaran mahkamah agung (judex jurist) maupun pengadilan-pengadilan yang berada di bawah kendali mahkamah agung baik pengadilan negeri, pengadilan tinggi sebagai judex factie.
Berbagai kebijakan dikeluarkan, berkali-kali hakim diberikan pelatihan dikhususkan buat perkara-perkara korupsi maupun perkara-perkara yang berkaitan dengan pidana khusus namun dalam penerapan di lapangan masing-masing masih belum maksimal.
Langkah belum maksimal tersebut lebih banyak disebabkan karena faktor non teknis yang menghadang. Sebut saja salah satu alasan klasik yang selalu dan senantiasa terdengar adalah faktor belum turunnya requisitoir (tuntutan) dari kejaksaan yang terkatung-katung atau juga faktor sulitnya Jaksa menghadirkan saksi di persidangan dengan alasan memakan biaya tinggi karena terbentur geografis wilayah maluku sebagai daerah kepulauan.
Dalam sosialisasi Instrumen Monitoring dan Supervisi Reformasi Birokrasi dan pembentukan tim reformasi birokrasi di Pengadilan Tinggi Ambon dengan Narasumber Bapak DR. H. SOEDARMADJI, SH., M.Hum, (Ketua Pengadilan Tinggi) terungkap bahwa dari hasil pengawasan internal yang dilakukan oleh Bapak Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku (Bapak ANDREAS DON RADE, SH., MH), masih terdapat 15 perkara korupsi yang belum diselesaikan oleh jajaran Pengadilan Negeri Ambon dalam 2 tahun ini bahkan terdakwa telah hilang tak tahu rimbanya (telah bebas demi hukum karena habis masa tahanan).
Pertanyaan yang muncul apakah faktor penyebab hingga terkatung-katungnya perkara korupsi di pengadilan negeri ambon? Apakah boleh korupsi sebagai penyakit dimasyarakat diselesaikan dalam waktu yang begitu lama? Bagaimana Sikap Ketua Pengadilan Tinggi sebelum-sebelumnya terhadap hasil pengawasan dari hakim pengawas daerah yang selama ini menjalankan pengawasan rutin ke pengadilan-pengadilan negeri yang berada dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Ambon?.
Tak perlu mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut karena tentunya akan diperhadapkan pada birokrasi kaku tempo dulu dan jawaban klasik yang selalu dipakai sebagai senjata dan berakhir pada saling tuding menuding antar institusi.
Sekarang yang terpenting adalah adanya keberanian dan niat hati yang tulus dan jujur dari Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Ambon (Bapak DR. H. SOEDARMADJI, SH., M.Hum) yang baru dilantik dan melaksanakan tugas di Maluku untuk mengambil sikap dan mencari jalan keluar. Walau kita ketahui bersama bahwa langkah ini terkesan terlambat namun bukan tanpa harapan.
Menyelesaikan sesuatu yang substansial demi sebuah perubahan dibutuhkan seseorang pimpinan yang berani, jujur dan tulus.
Semoga niat baik dan tulus dari Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Ambon (Bapak DR. H. SOEDARMADJI, SH., M.Hum) untuk menyelesaikan setiap permasalahan penegakan hukum khususnya perkara-perkara korupsi yang stagnan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Ambon dapat terealisasikan dengan bantuan berbagai pihak yang merupakan kesatuan sistem peradilan pidana sehingga bisa tercapai keadilan bagi masyarakat Maluku yang selama ini dideritakan akibat korupsi. (S.E.D.Resimaran)